Bedarsarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaakat di daeah pelu dilakukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, prencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, progam dan kegiatan yang responsif gender. Jadwal Penyampaian Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2020 sebagai berikut :
a. Periode B03 : Buka pada pukul 00.00 wib tanggal 28 Maret 2020
Tutup pada pukul 23.29 wib tanggal 5 April 2020
b. Periode B06 : Buka pada pukul 00.00 wib tanggal 28 Juni 2020
Tutup pada pukul 23.29 wib tanggal 5 Juli 2020
c. Periode B09 : Buka pada pukul 00.00 wib tanggal 28 September 2020
Tutup pada pukul 23.29 wib tanggal 5 Oktober 2020
d. Periode B12 : Buka pada pukul 00.00 wib tanggal 28 Desember 2020
Tutup pada pukul 23.29 wib tanggal 5 Januari 2021