BIDANG PERLINDUNGAN, JAMINAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin.
Untuk melaksanakan Tugas tersebut, Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan dan
jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan dan
jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana
sosial, bantuan dan jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial,
bantuan dan jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial, bantuan
dan jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
6. pelaksanaan administrasi di bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, mempunyai uraian tugas:
1. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi bidang
perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin serta sumber daya yang ada berpedoman
kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang perlindungan, jaminan sosial
dan penanganan fakir miskin sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
3. menyelenggarakan pelaksanaan pelatihan teknis bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir
miskin;
4. menyelenggarakan kerjasama bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin skala
kabupaten;
5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir
miskin;
6. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang perlindungan, jaminan
sosial dan penanganan fakir miskin;
7. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial;
8. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan bantuan dan jaminan sosial;
9. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan penanganan fakir miskin;
10. meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perlindungan, jaminan sosial dan
penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan;
11. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, membina, mengawasi dan
menilai hasil kerja bawahan di lingkungan bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir
miskin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
12. menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan melalui sekretaris menyangkut pelaksanaan tugas
bidang;
13. membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, membawahi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana
Sosial;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Bantuan dan Jaminan Sosial;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penanganan Fakir Miskin.