Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Sekretariat

11 Feb 2022 15:41:42 WIB 510x dibaca

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris menyelenggarakan Fungsi:

  1. pengkoordinasi kegiatan dinas;
  2. pengkoordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretaris mempunyai Uraian Tugas:

  1. menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
  2. menyusun program kerja sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
  3. memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan sekretariat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindaklanjut penyelesaiannya;
  4. menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  5. memberi tugas atau kegiatan serta memberi petunjuk, mengevaluasi, membina, mengawasi serta menilai tugas bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat;
  6. menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang sekretariat;
  7. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  8. membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
  9. menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan, pelayanan administrasi dan teknis sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  11. mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan aset serta urusan rumah tangga;
  12. mengelola administrasi keuangan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
  13. membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
  14. mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat, membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
Menu Aksesibilitas