SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris menyelenggarakan Fungsi:
- pengkoordinasi kegiatan dinas;
- pengkoordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretaris mempunyai Uraian Tugas:
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- menyusun program kerja sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
- memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan sekretariat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindaklanjut penyelesaiannya;
- menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- memberi tugas atau kegiatan serta memberi petunjuk, mengevaluasi, membina, mengawasi serta menilai tugas bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang sekretariat;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
- membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan, pelayanan administrasi dan teknis sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan aset serta urusan rumah tangga;
- mengelola administrasi keuangan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
- membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.