TUGAS
1. Melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
4. Pelaksanaan Tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan