TUGAS DAN FUNGSI
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TUGAS
Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Pelaksanaan adminitrasi dinas di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis dinas sesuai dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah.
6. Perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia sertaa pemberdayaan dan rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan sosial
dan penanganan fakir miskin, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
7. Pelaksananaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan dan
rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
8. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan keekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga dinas.
9. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan bidang teknis meliputi bidang
pemberdayaan dan rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
10. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya.
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan