Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

PemberdayaandanRehabilitasiSosial

14 Feb 2022 11:10:31 WIB 401x dibaca

BIDANG PEMBERDAYAAN DAN REHABILITASI SOSIAL

Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

1.    perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha kelembagaan sosial dan

       penanaman nilai-nilai kepahlawanan;

2.    pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha kelembagaan sosial

       dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;

3.    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha

       kelembagaan sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;

4.    pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha 

       kelembagaan sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;

5.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha kelembagaan

       sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;

6.    pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial;

7.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, mempunyai uraian tugas:

1.    menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi bidang

       pemberdayaan dan rehabilitasi sosial serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis

       dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.    menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi

       sosial sesuai sasaran yang telah ditetapkan;

3.    menyelenggarakan pelaksanaan pelatihan teknis bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial;

4.    menyelenggarakan kerjasama bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial skala kabupaten;

5.    mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial;

6.    mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan dan

       rehabilitasi sosial;

7.    memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan

       program dan kegiatan pemberdayaan sosial;

8.    memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan

       program dan kegiatan rehabilitasi sosial;

9.    memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan

       program dan kegiatan bina usaha kelembagaan sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;

10.  meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial

       sesuai dengan ketentuan;

11.  membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, membina, mengawasi dan

       menilai hasil kerja bawahan di lingkungan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial agar pelaksanaan

       kegiatan sesuai dengan ketentuan;

12.  menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan melalui sekretaris menyangkut pelaksanaan tugas

       bidang;

13.  membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

14.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

       

Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, membawahi:

1.    Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemberdayaan Sosial;

2.    Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rehabilitasi Sosial;

3.    Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penanaman

       Nilai-Nilai Kepahlawanan.

Menu Aksesibilitas