BIDANG PEMBERDAYAAN DAN REHABILITASI SOSIAL
Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha kelembagaan sosial dan
penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha kelembagaan sosial
dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha
kelembagaan sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha
kelembagaan sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, bina usaha kelembagaan
sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
6. pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial;
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, mempunyai uraian tugas:
1. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi bidang
pemberdayaan dan rehabilitasi sosial serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis
dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi
sosial sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
3. menyelenggarakan pelaksanaan pelatihan teknis bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial;
4. menyelenggarakan kerjasama bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial skala kabupaten;
5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial;
6. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan dan
rehabilitasi sosial;
7. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan pemberdayaan sosial;
8. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan rehabilitasi sosial;
9. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan bina usaha kelembagaan sosial dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan;
10. meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial
sesuai dengan ketentuan;
11. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, membina, mengawasi dan
menilai hasil kerja bawahan di lingkungan bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial agar pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan ketentuan;
12. menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan melalui sekretaris menyangkut pelaksanaan tugas
bidang;
13. membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, membawahi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemberdayaan Sosial;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rehabilitasi Sosial;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penanaman
Nilai-Nilai Kepahlawanan.