BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebiajakan di bidang peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak
dan perlindungan anak serta data dan informasi;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak
dan perlindungan anak serta data dan informasi;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan
perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak serta data dan informasi;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan,
pemenuhan hak dan perlindungan anak serta data dan informasi;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan,
pemenuhan hak dan perlindungan anak serta data dan informasi;
6. pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai uraian tugas:
1. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta sumber daya yang ada berpedoman kepada
rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
3. menyelenggarakan pelaksanaan pelatihan teknis bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak;
4. menyelenggarakan kerjasama bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak skala
kabupaten;
5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak;
6. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
7. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan;
8. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak;
9. memberikan layanan konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan mengevaluasi serta mengarahkan pelaksanaan
program dan kegiatan data dan informasi;
10. meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak sesuai dengan ketentuan;
11. membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi, membina, mengawasi dan
menilai hasil kerja bawahan di lingkungan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
12. menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan melalui sekretaris menyangkut pelaksanaan tugas
bidang;
13. membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Data dan Informasi.