PROGRAM DAN KEGIATAN
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
01. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
1. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
2. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
3. Administrasi Umum Perangkat Daerah
1. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
2. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
3. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
4. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
5. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
6. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
4. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1. Pengadaan Mebel
5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan
Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
2. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan
Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
3. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
02. PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
1. Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota
1. Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan
Kabupaten/Kota
2. Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Kewenangan Kabupaten/Kota
3. Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan
Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota
03. PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
1. Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar,
Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
1. Penyediaan Permakanan
2. Penyediaan Alat Bantu
3. Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
04. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
1. Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
1. Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
2. Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
05. PROGRAM PENANGANAN BENCANA
1. Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota
1. Penyediaan Makanan
2. Pelayanan Dukungan Psikososial
06. PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN
1. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
1. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
07. PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1. Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan
Kabupaten/Kota
1. Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG
2. Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi
Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota
1. Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi
08. PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN
1. Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan
Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota
1. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan
Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota
09. PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
1. Pengumpulan, Pengolahan Analis dan Penyajian Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan
Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
1. Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota
10. PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA)
1. Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, dan Dunia Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota
1. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga
Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
11. PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
1. Penyediaan Layanan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan
Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
1. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang memerlukan
Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota