Painan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pessel selaku pengelola Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) melakukan pemadanan data DTKS yang telah diverifikasi dan Validasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini bertujuan agar Program Bansos dan Subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) menjadi dasar penyaluran seluruh bansos dan subsidi dari pemerintah untuk rakyat miskin dan rentan miskin. untuk itu data harus valid agar program tersebut efektif, tepat sasaran. sehingga kesejateraan masyarakat meningkat. data ini digunakan untuk semua Program Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah istilah menjadi Program Sembako yang berbasis DTKS.
Dengan telah dilakukannya padanan DTKS dengan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) diharapkan kedepannya DTKS akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga data lebih berkualitas dan program bansos semakin tepat sasaran.
Penulis: Tesa Gusriani