Painan - Dinas Sosial, PPr dan PA Kabupaten Pesisir Selatan, bidang Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial , Senin (4/10/2021) melakukan Kegiatan Asesmen dan Verifikasi Data Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas di 10 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayang , Kecamatan Bayang Utara , Kecamatan Koto XI Tarusan , Kecamatan IV Jurai, Kecamatan Batang Kapas , Kecamatan Sutera , Kecamatan Lengayang, Kecamatan Airpura, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan,\ dan Kecamatan Lunang .
Kegiatan ini disadari dari Surat Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ( BRSPDSN ) " Tan Miyat Bekasi ". Data ini akan dijadikan dasar pelaksanaan Multi Layanan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial ( ATENSI ). Jumlah Penyandang Disabilitas yang harus di Asesmen berjumlah 53 ( Lima puluh tiga ) Penyandang Disabilitas. Asesmen dan Verifikasi Data Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas yang telah terlaksana baru di 3 Kecamatan yaitu di Kecamatan Bayang sebanyak 5 orang Penyandang Disabilitas , Kecamatan Bayang Utara sebanyak 2 orang dan Kecamatan Koto XI Tarusan sebanyak 4 orang.
Maksud dan tujuan dari Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas agar terpenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas dan terlaksananya perawatan sehari hari penyandang disabilitas . Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas sebagai bentuk nyata kepedulian Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas .
Penulis: dinsos