Painan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, Haswandi.,S.H melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja TKSK di beberapa Kecamatan, Jumat (8/10/2021).
Sesuai dengan Permensos No 28 tahun 2018 bahwa tugas dan fungsi TKSK adalah membantu Kementerian Sosial ,Dinas Sosial Provinsi / Kab/ Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditingkat kecamatan . Dan fungsi TKSK didalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi koordinasi dan fasilitasi yang merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung di Kecamatan .
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan di Kecamatan IV jurai , Kecamatan Koto XI Tarusan , Kecamatan Bayang dan Kecamatan Baysng Utara .
Dari hasil monitoring dan evaluasi ini didapat kesimpulan bahwa TKSK telah menjalankab tugas dan fungsinya sesuai dengan Permensos No 28 tahun 2018.
Penulis: dinsos