Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melakukan koordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di ruang pertemuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis (19/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Peempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, SSTP.M.Si bersama Sekretaris, Eliren Yana Yori, M.pd, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi, Jafung beserta Staf serta PSM.
Koordinasi dilakukan agar PSM dapat bekerja sesuai dengan Tugas dan Fungsinya. PSM menjadi salah satu ujung tombak dalam layanan kesejahteraan sosial, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai relawan sosial.
PSM dituntut untuk aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat kurang mampu. PSM juga diminta untuk memberikan data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), dengan begitu hendaknya kita dapat berupaya bagaimana bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tepat sasaran
Penulis: dinsos