Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan , Bidang Perlindungan Jaminan Sosial melakukan Monitoring dan Evaluasi E-Warong Sembako,Selasa (5/10). Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan di Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Batang Kapas dimana di Kecamatan IV Jurai terdapat 8 agen e warong yang melayani 2 nagari (nagari sago dan nagari lumpo ) sedangkan di Kecamatan Batang Kapas terdapat 3 agen e warong yang melayani 2 nagari (nagari taluak dan nagari limau asam).
Hasil Monitoring dan Evaluasi, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin , Rosmaniar.,S.H masih menemukan agen e warong yang tidak mengikuti aturan atau Pedoman Umum Program Sembako dan prinsip (6T) Tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan Tepat Administri.
Disarankan kepada agen e warong dalam hal ini pemilik warung yang ditunjuk oleh Bank Himbara . Pertama pemilik e - warong diharapkan lebih tertib dalam memberikan pilihan dan kendali kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dalam menentukan lokasi e - warong yang mereka pilih sesuai preferensinya , kedua e - warong diharapkan tidak melakukan pemaketan bantuan pangan kepada KPM.
Penulis: dinsos