Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Kerjasama dengan Pengadilan Agama tentang Dinspensasi Kawin dengan tujuan untuk mengurangi pernikahan anak, dimana setiap ada perkawinan anak harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait Kesiapan Mental anak dalam menjalankan Pernikahan di Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama. Selasa (20/12).
Kerjasama dilakukan langsung oleh Bapak Wendra Rovikto, SSTP.M.Si dengan Kepala Pengadilan Ibu Sri Fortuna Dewi, S.Ag, M.H
Penulis: dinsos