Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi di Ruangan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan. Jumat (13/8)
Sosialisasi ini merupakan salah satu public campaign Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan. Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui Video Conference Zoom Meeting yang diikuti oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan Sosialisasi Grafitifikasi dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dan Penyampaian Materi Sosialisasi Gratifikasi disampaikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dokumentasi kegiatan sosialisasi tersebut dikirim ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan paling lambat tanggal 23 Agustus 2021. Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan.
Penulis: dinsos