Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Syofianeri, S.H bersama Kepala Seksi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Novrini Yanti, S.Pd dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Perempuan, Hilda Zuswarni, S.E melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Trantib Satpol PP, Dongki Angung Pribumi,S.STP.M.M terkait penangkapan 8 (delapan) orang muda-mudi 7 (tujuh) orang Laki2 dan 1 (satu) orang perempuan diantaranya 2 (dua) orang masih dibawah umur (MA 17 tahun dan NA 17 tahun), Diketahui kedelapan muda-mudi ditangkap di sebuah rumah kos Jl. Pemuda Painan. Selasa (8/11).
Muda-mudi yang diamankan berasal dari daerah yang berbeda- beda, RMZ (18 tahun), TR (20 tahun), RP (18 tahun), I (19 tahun) LA (18 thn) berasal dari kecamatan batang kapas, sedangkan MRC (21 tahun), NA (17 tahun) berasal dari kecamatan sutera, dan MA (17 thn) berasal dari kecamatan IV Jurai.
Saat ini kedelapan muda-mudi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan terhadap anak dan orangtua atau keluarga selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap anak. Sekitar jam 20.30 semua Anak sudah dijemput/dikembalikan kepada orang tuanya.
Kepala Bidang PPrPA, Hj. Syofianery berharap agar orang tua dapat berperan aktif utk menjaga pergaulan anak dan koordinasi Lintas Sektor yang dilakukan dengan Satpol PP dapat membantu tindak lanjut terhadap kasus-kasus terutama anak dibawah umur dan perempuan yang terjerat dalam pelanggaran baik secara hukum maupun norma masyarakat.
Penulis: dinsos