Painan - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Melakukan Koordinasi dengan Camat dan Polsek Kecamatan Bayang terkait adanya Laporan Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah Umur. Jumat (1/12).
Koordinasi dilakukan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Syofianeri.SH didampingi Japung PSM dan Konselor P2TP2A Mande Rubiah. Anak berinisial ND Umur 7 Tahun.
Dalam kasus ini Camat mengkopirmasi ke Wali Nagari Koto Baru apakah informasi ini benar, Pelaku berinisial AB 50 tahun dan kalau benar tolong di tindak lanjuti. Arahan dari Kapolsek agar kasus dilaporkan Langsung ke Unit PPA Polres dikarenakan kewenangan untuk proses kasus anak ada Unit PPA Polres.
Kepala Bidang Pemberdayasn Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kanit Reskrim Polsek Bayang Melakukan koordinasi ke Wali Nagari Koto Baru Bayang dan sekaligus penjangkauan kerumah korban dan melakukan assessment kepada korban dan keluarga terkait pelecehan seksual yang dialami korban, memberikan suport, edukasi, psikososial, penguatan mental kepada anak dan keluarga. Kasus dalam proses penyidikan.
Penulis: dinsos