Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Sosialisasi Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta verifikasi data PBI PBPU Pemda atau yang biasa di sebut KIS APBD di Kecamatan IV Jurai. Senin (05/09).
Berdasarkan hasil temuan BPK, dan perlu dilakukan verifikasi apakah penerima PBI tersebut masih ada atau sudah mutasi ke daerah lain, sudah berubah status kepesertaan atau meninggal dunia. Kegiatan ini dihadiri secara bersama dengan BPJS Kesehatan Kantor Painan, Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan mengundang Wali Nagari, Kepala Kampung, Operator Nagari serta Pendamping Desa setempat, acara dilaksanakan di Gedung UDKP Kecamatan.
Dalam kesempatan ini juga melakukan sosialisasi terkait Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 460/326/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Peserta yang tidak valid di Kecamatan Linggo Sari Baganti berjumlah 205, dan di dapat bahwa 170 peserta terkendala dengan data kependudukannya, dimana terdapat sedikit perbedaan antara nama atau NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga dan kepesertaan yang terdaftar di BPJS, dan selebihnya sebanyak 35 peserta ditemukan datanya dengan keterangan sudah meninggal, pindah dan sudah beralih status kepesertaan. Selanjutnya dihimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap mutasi kependudukan terutama ada keluarga yang meninggal dan pindah domisili agar data kependudukan juga update.
Penulis: dinsos