Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Novrini Yanti, S.Pd bersama P2TP2A, Nisa Nulia Nita, S. Psi dan Peksos, Ilsa Putra, S. Sos menghadiri mediasi perkara tindak pidana "Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa Tanpa Dikehendaki Orang Tua atau (Walinya)" yang dilakukan di UPPA Pesisir Selatan. Korban merupakan anak perempuan yang saat ini berusia 16 tahun. Kamis, (04/11)
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama P2TP2A dan Peksos membantu memfasilitasi proses mediasi yang dilakukan oleh pihak pelapor dan terlapor, dengan mendampingi anak selaku korban dalam tindak pidana tersebut. Gelar perkara dalam mediasi di sampaikan oleh Kepala Unit PPA Pesisir Selatan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama P2TP2A dan Peksos, memberikan advokasi sosial dan mendengarkan pendapat Anak serta memberikan gambaran terhadap keluarga pelapor dan terlapor tentang poin-poin penting terkait dengan masa depan anak seperti pendidikan anak dan lainnya.
Dalam kasus ini, perhatian dan kasih sayang orang tua sangat dibutuhkan bagi anak untuk membimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggungjawab karena kondisi orangtua yang sudah berpisah dan usia anak saat masih di bawah umur.
Penulis: dinsos