Painan - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan menerima Kunjungan IWAPI Kabupaten Pesisir Selatan dalam Program Gesit terkait Konfirmasi Regulasi Responsif Gender di Ruangan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jumat (17/11).
Dalam kunjungan IWAPI Kabupaten Pesisir Selatan yang diketuai oleh Cici Gamiaci dan team Gisit berkoodinasi terkait Regulasi apa saja dalam Penguatan Perempuan dalam kesetaraan Gender.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Syofianeri.SH mewakili Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sudah ada Regulasi Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Surat Edaran Bupati No.050/106/PBS-Bappedalitbang/ II/ 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaksnaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga sudah mempunyai Surat Edaran Bupati Nomor. 460/ 501/DSPPrPA-PE/2018 Tentang Penyediaan Ruang Menyusui.
Akhir penyampaian Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan setiap ada Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati maka akan di evaluasi sampai dimana pelaksanaannya.
Penulis: dinsos