Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan , Kepala Seksi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak , Marfen Rosadi .S.T dengan Psikolog Dari Universitas Andalas Padang , Septi Mayang Sarry, M.Psi , Kamis (710) melakukan pendampingan psikolog terhadap anak korban kasus kekerasan seksual di UPPA Polres Painan yang kasusnya terungkap pada Agustus 2021.
Tujuan pendampingan psikologi ini untuk menghilangkan trauma kepada anak korban kekerasan seksual .Pendampingan psikologis dilakukan dengan metode stabilisasi emosi dengan cara yang menyenangkan, sedangkan untuk orang tua mendapatkan pendampingan dari psikolog tentang menghadapi perilaku dan emosi anak pasca kejadian tersebut. Memberikan pendampingan psikologis kepada orangtua korban disebabkan karena keluarga merupakan garda utama dan pertama untuk melindungi anak.
Kita semua tahu bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak pasti akan memberikan dampak negatif seperti trauma fisik , psikis/ traumatik dan kesulitan dalam bersosial. Namun kekerasan seksual yang dialami anak anak tidak selalu menimbulkan dampak negatif.
Penulis: dinsos