Painan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19 dan wujud perhatian terhadap masyarakat kurang mampu atas dampak ekonomi wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Pesisir Selatan, menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak sembilan kilogram untuk setiap Kepala Keluarga.
Cadangan Beras Pemerintah (CBP) didistribusikan kepada kepada masyarakat pekerja non formal yang terdampak langsung dengan kriteria ; pelaku usaha mikro dan kecil (seperti pedagang lontong, pedagang sate, pedagang sayur, pedagang bakso, asongan, pedagang di sekitar sekolah), pekerja jasa pariwisata (pemandu boat wisata), supir
angkutan umum dan supir ojek.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke Kecamatan Bayang sebanyak
1.239 paket yang tersebar di 17 nagari. Pendistribusian tersebut diserahkan ke Kantor Camat Bayang. Penyerahan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan oleh ibu Rahmiyetti Idroes, SE. MM, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Camat Bayang.
Data pekerja non formal atau penerima CBP mengacu pada hasil pendataan yang dilakukan Camat/Wali Nagari sesuai Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/008/GTC/IV/2020 tanggal 04 April 2020. Camat diminta mengatur teknis pendistribusian dari titik distribusi di kecamatan atau nagari ke rumah masyarakat terdampak (penerima CBP) bersama Wali Nagari dan atau Bamus Nagari serta akan didampingi oleh TKSK atau fasilitator SLRT di wilayah masing-masing.
Penulis: dinsos