Painan - PSM mendampingi Lansia dalam pemeriksaan kesehatan di Api-api Kecamatan Bayang. Sabtu (21/10).
PSM merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan. Peran PSM mempunyai fungsi sebagai inisiator, motivator, dinamisator dan administrator yang semuanya setara dengan tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat. PSM ikut serta dalam penyelanggaraan kesejahteraan sosial sekaligus sebagai mitra pemerintah daerah.
Tujuan dibentuknya PSM adalah untuk membantu, mendorong, menggerakkan dan mengembangkan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial, mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial dan mendampingi program kesejahteraan sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Dalam hal ini PSM mendampingi Lansia dalam pemeriksaan kesehatan dan Pengobatan gratis dari Puskesmas dan Bidan Desa, dimana kesehatan itu sangat penting Khususnya Lansia.
Penulis: dinsos