Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Informasi Berkala

Kembali
#
JUDUL DOKUMEN
TAHUN
DILIHAT
AKSI
1051
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1052
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik Penerangan Bangunan Kantor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1053
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1054
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1055
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1056
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1057
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Pengadaan Mobileur pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1058
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1059
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tahun 2020 Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Peralatan Gedung Kantor pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
1060
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Rencana Tindak Pengendalian Tahun 2020 pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel
2020 0
2020
0
Informasi ini diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menu Aksesibilitas