Perihal Pengumuman:
Alur Pengusulan Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI) APBD
Deskripsi Pengumuman:
Alur Pengusulan peserta KIS PBI APBD di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan:
- Masyarakat datang dengan membawa persyaratan:
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
- Foto kopi KTP atau Akta Kelahiran bagi yang masih dibawah umur 17 tahun,
- Foto kopi Surat Keterangan Miskin oleh Wali Nagari yang diketahui Camat,
- Staf Pelayanan sekretariat SLRT menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada masyarakat untuk dilengkapi telebih dahulu. Kemudian Staf Pelayanan sekretariat SLRT menyerahkan persyaratan kepada Kasi Penanganan Fakir Miskin
- Kasi memeriksa berkas persyaratan yang diserahkan lalu memberikan kepada staf.
- Staf pengelola data mengentrikan data calon peserta KIS PBI APBD, lalu Staf menyerahkan data calon peserta KIS PBI APBD kepada Kasi untuk diperiksa.
- Kasi PFM memeriksa dan memaraf data pengusulan peserta lalu menyerahkan kepada Kabid Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
- Kabid memeriksa dan menyetujui (memaraf) data pengusulan peserta KIS PBI APBD.
- Kadis menyetujui dan menandatangani data pengusulan peserta KIS PBI APBD.
- Kasi mengirimkan data calon peserta KIS PBI APBD setelah adanya permintaan data untuk peserta KIS PBI APBD.
Deadline:
20 Agu 2019
Keterangan:
-
File Pendukung: