Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinsos, PPrPA Kab. Pessel mengikuti Proses Diversi Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur

03 Nov 2023 05:01:47 WIB 115x dibaca
Dinsos, PPrPA Kab.  Pessel mengikuti Proses Diversi Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur

Painan- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir hadir dalam Proses Diversi Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur sebagai mediator di Kantor Polsek Kecamatan Sutera. Kamis (2/11).

Dalam hal ini turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemayarakatan Padang, P2TP2A Mande Rubiah Kabupaten Pesisir Selatan, Pendamping Rehabilitasi Sosial (Peksos Anak), Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Sutera, Wali Nagari Amping Parak Timur dan Para Guru dari SMA N 2 Sutera.

Keluarga dari kedua belah pihak yang berperkara yakni ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) K (17) dan Korban LMR (17) serta ninik mamak yang hadir dipersilakan untuk saling mendengarkan pendapat yang nantinya diharapkan menghasilkan hasil yang baik dan terwujudnya diversi.

Dalam kesempatan ini, Hj. Syofianeri, SH. selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus mewakili Ketua P2TP2A Mande Rubiah, menyampaikan pentingnya menerapkan pola asuh yang baik dan benar di dalam keluarga.

"kepada semua pihak yang hadir untuk bersama-sama menghapuskan tindakan "bully" baik di lingkungan sekolah maupun di dalam masyarakat, katanya.

Menurut beliau, bullying menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak yang terjadi di atas odong-odong di depan SMAN 2 Sutera yang melibatkan ABH K dan Korban LMR sehingga berakhir pada proses diversi.

Diversi yang dilakukan dapat terwujud. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan catatan 1. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, 2. Pihak keluarga ABH secara sukarela meminta maaf kepada korban dan keluarga korban ikhlas memaafkan, 3. ABH tidak akan mengulangi perbuatannya, 4.Keluarga ABH K memberikan restitusi kepada korban LMR sebanyak 10 Juta rupiah, 5.Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut, 6. Pihak korban mencabut kembali laporan yang telah dibuat di Polsek Sutera.

Penulis: dinsos

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas