Painan- Dinas Sosial, Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pesisir Selatan Menerima Kunjungan Anggota Dewan Kabupaten Agam sebanyak Delapan Orang (Drs. Feri Ardianto, DrsAis Bhakri, MM, Irfan Andri, SE. MM, Fiki Ananda, Hardianto, Hen Genny, Ir. Fairisman Dt. Piranggo, masriko Andri.) dalam rangka Konsultasi dan Study Banding yang berkaitan dengan Mekanisme Perubahan Desil Penerima bantuan Iuran PBI JKN tahun 2026. Selasa (03/02)
Kegiatan ini dihadiri oleh Iham Rahmadsyah Putra, S.STP. selaku Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Isman, SE. M.Si, Sekretaris Dinas Sosial PPrPA, Merry Ildiawati, S.Ap, JFT bidang Linjamsos dan Pemberdayaan Fakir Miskin beserta Staf, Juga Anggota Dewan Kabupaten Agam sebanyak Delapan Orang.
Berkaitan dengan Mekanisme Perubahan Desil Penerima Bantuan Iuran PBI JKN Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaiakn oleh Isman, SE. M.Si, selaku Sekretaris Dinas Sosial PPrPA, Bersama Merry Ildiawati, S.Ap, JFT sebagai berikut :
Mekanisme Pengusulan Pembaruan Desil Usulan Pembaruaan bisa dilakukan pada tanggal 1-11 di akun pengisi data Kelurahan dan Kabupaten. Setelah Pengisi data mengajukan pembaruan, data tersebut tidak dapat dibatalkan. Data selanjutnya akan melalui proses Ground Check (GC) oleh SDM Kemensos BPS (Badan Pusat Statistik) akan memproses data untuk menentukan apakah layak diturunkan desilnya. Data yang sudah GC wajib diperbarui status kesejahteraannya (Sangan Miskin/Miskin/Hampir Miski/Tidak Miskin). Pemuktahiran hanya dapat dilakukan oleh akun pengguna Desa/Kelurahan.
Usaha lain untk perubahan Desil adalah dengan pembaruan data Keluarga DTSEN, di menu tersebut Nagari bisa memperbaiki profil Rumah Tangga dari Masyarakat yang Desilnya dirasa tidak sesuai karena ada perbedaan data di DTSEN dan fakta di lapangan.
Penulis: Tesa Gusriani