Painan- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Eiren Yana Yori, M.Pd dan APD PKH mendatangi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan terkait dengan laporan beberapa KPM sembako yang isi laporannya melalui WA tentang kwalitas beras yang tidak baik, warnanya ada kemerahan (beras ditanak berbaun dan nasinya sangat lunak) dan juga barang atau sembako yang di terima tidak cocok dengan uang KPM . Selasa (16/08)
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Eiren Yana Yori, M.Pd mengcroscek ke lokasi dan memangigil Agen e- warung ( 3 agen ) ke Kantor Camat, menanyakan perihal laporan KPM sembako . Agen e-warong tersebut membenarkn laporan masyarakat tentang kwalitas beras yg tidak baik, mereka menjelaskan bahwa suplayer / pemasok beras sangat menekan Agen e-warung dan memaksakan harga beras harus sama dengan e-warung yang ada di kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan 5 kecamatan lain yang mereka juga sebagai suplayer. Setelah dapat penjelasan dari agen e-warung tersebut Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Eiren Yana Yori, M.Pd memberikan pembinaan dan menegaskan kepada Agen e-warung agar menjaga kwalitas barangnya dan barang yang akan diberikan ke KPM harus berkwalitas baik dan harga barang sesuai dengan harga pasar serta barang atau sembako yang diterima KPM harus cocok dengan uang mereka.
Jika pembinaan ini tidak digubris juga dan tidak dilakukan sesuai aturan, kami dari pihak dinas tidak segan memutuskan hak Bapak dan ibuk sebagai Agen. tegasnya. Setelah memberi pembinaan kepada agen Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Eiren Yana Yori, M.Pd beserta APD PKH langsung menuju KPM yg sedang berkumpul di Kantor Wali Nagari di Kec Basa Ampek Balai Tapan. Sekitar 50 orang KPM sudah berada di tempat, mereka membawa beras tersebut . Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Eiren Yana Yori, M.Pd memberi arahan kepada KPM bahwa uang yg mereka terima tersebut adalah hak mereka, tidak ada yang bisa memberi interpensi dan pemaksaan kepada ibu-ibu serta tidak bisa mengancam akan mengeluarkan mereka dari penerima manfaat. Ingat jangan kita mau dibodohi orang, kita harus berpikir cerdas. Kalau ada pemaksaan dan pengancaman langsung WA kami dari dinas ini.
Penulis: dinsos