Painan - Terkait dengan viralnya berita tentang anak inisial Z (12 tahun), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Hj.Syofianeri, S.H, dkk telah melakukan penjangkauan terhadap permasalahan yang dihadapi Z. Jumat (3/12).
Setelah dikonfirmasi ke pihak sekolah yang disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Ranah Pesisir, Ibu Irmaya Chandra, M.Pd bahwasanya tidak pernah melarang untuk bersekolah, malahan waktu Z tidak bersekolah guru BK sudah empat kali datang kerumah Z untuk mengajak Z bersekolah namun yang bersangkutan belum mau. Kalau sekarang Z sudah mau sekolah lagi dan pihak sekolah sangat bersyukur sekali. Tidak ada sedikitpun pihak sekolah melarang Z untuk bersekolah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan Home Visit kerumah Z dalam hal pemenuhan hak anak untuk bersekolah kembali dan mediasai serta duduk bersama dengan Kepala Sekolah, Majelis Guru SMPN 2 Ranah Pesisir, dari hasil mediasi tersebut maka sianak (Z) sudah aktif bersekolah pada Jumat, 3 Desember 2021.
Pihak sekolah juga memberikan keringanan untuk Z agar mengejar tugas – tugas yang tertinggal dan diminta teman – temannya untuk membantu Z. Disamping itu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah melakukan koordinasi dengan Camat Ranah Pesisir, yang mana Z dan keluarganya termasuk dari keluarga tidak mampu dan tidak terdaftar di data DTKS. Dalam waktu dekat Camat Ranah Pesisir akan mengunjungi ke lokasi (SMPN 2 Ranah Pesisir, Keluarga Z dan Wali Nagari Sungai Tunu Barat)
Penulis: dinsos