Painan - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Studi Tiru Perda Kabupaten Layak Anak ke DP3AP2KB Kota Padang. Rabu (8/11).
Studi Tiru dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Wendra Rovikto.S.STP.,M.Si , Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Japung PSM bersama Bappeda Litbang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Rombongan ditunggu oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Eri Senjaya,S.Sos.M.Si, Sekretaris Dinas Dr.Herlin Sridiani.M.Kes, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Japung Penggerak Swadaya Masyarakat.
Wendra Rovikto menyampaikan tujuan studi tiru ini adalah untuk dapat terpenuhinya Hak anak, maka perlu ada Regulasi dengan Peraturan Daerah dan untuk dapat terwujudnya Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Pesisir Selatan maka dilakukan studi tiru ke Kota Padang yang sudah mempunyai Perwako.
Kepala DP3AP2KB kota padang Eri Senjaya mengucapkan Selamat datang bapak ibu rombongan, dalam sambutannya memaparkan untuk Kota Padang pada saat ini tahun 2023 Kab/Kota Layak Anak pada posisi kategori Utama, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya pemenuhan hak-nak termasuk anak berkebutuhan khusus agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, bahwa perlunya ada Regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Padang (Perwako) Nomor 12 Tahun 2019.
Pengarusutamaan hak anak pada penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta mendorong berbagai pihak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak. Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di kota padang akan mencakup penguatan Rencana Aksi Daerah, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Profil Kabupaten Layak Anak serta kemitraan dengan dunia usaha, media masa dan lembaga masyarakat juga mencakup 5 klaster dalam Kabupaten Layak Anak serta mempunyai Perwako Kawasan Tanpa Rokok.
Silahkan bapak ibu berkordinasi dengan bidang dan japung mana yang diperlukan untuk kelengkapan Regulasi KLA kami siap membantu tutupnya.
Penulis: dinsos