Painan - Sehubungan dengan Surat Sekretariat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.B.1316/Setmen/D/PKA/DT.13.02/08/2021, Tanggal 7 Agustus 2021 Perihal Permohonan Koordinasi dan Pendataan Anak orang tua/Walinya Korban Covid 19, maka diminta masing masing Kabupaten/Kota mengirimkan data anak yang orang tuanya meninggal karena terpapar Covid 19. Pengolahan dan Pengimputan data anak yang orang tua/wali pengasuh meninggal terpapar Covid 19 sehingga dapat mengakibatkan mereka rentan kehilangan pengasuhnya baik sementara maupun selamanya. Untuk memastikan semua anak yang terdampak covid 19 dan berpotensi kehilangan pengasuhnya dapat tetap terlindungi, maka sangat diperlukan data yang akurat dan upaya bersama untuk memenuhi hak serta melindungi mereka.
Sehubungan dengan hal tersebut kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI meminta agar Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan data anak yang orang tua walinya meninggal karena terpapar Covid-19 dengan mekanisme Rapid Pro melalui WA/ Link yang langsung bisa diakses oleh UNICEF lembaga independen dibawah organisasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Untuk itu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendataan terhadap anak yang orang tua/walinya meninggal karena terpapar Covid-19 dan sekaligus mengonlinekan data ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pemegang akses untuk melihat dan memantau keseluruhan data yang telah masuk pada sistem Rapid Pro. Jumat ( 27/8)
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Syofianeri ,S.H menyatakan bahwa data meninggal akibat terpapar Covid-19 didapatkan dari Satgas Covid 19 Kabupaten Pesisir selatan dan pemilahan yang dilakukan untuk usia anak 0-17 Thn yang orang tua/walinya meninggal. Kepala Seksi Data dan Informasi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yulia Nofita.SE mengirimkan data anak perorangan melalui WA/Link sistem Rapid Pro yang sudah disediakan, laporan Satgas Tugas yang diperoleh sampai tanggal 16 Agustus 2021, yang meninggal terpapar Covid-19 berjumlah 134 orang, dari jumlah tersebut ada lansia, dan juga tidak mempunyai usia anak. Dalam pemilahan data dengan jumlah 39 KK didapat 54 orang anak yang orang tua/walinya meninggal akibat terpapar Covid-19 (data terlampir), dengan terkirimnya data tersebut yang merupakan wujud implementasi dari daerah/kabupaten, karena data tersebut menjadi data Nasional, data Provinsi yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan terkait upaya memaksimalkan pencegahan, perlindungan, dan penanganan anak yang terdampak Covid-19
Penulis: dinsos