Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinsos, PPrPA Menghadiri Diversi Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kec.Sutera

15 Jul 2022 09:01:41 WIB 139x dibaca
Dinsos, PPrPA Menghadiri Diversi  Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kec.Sutera

Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal ini diwakili  oleh Hj. Syofianeri, SH selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghadiri Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) di Polsek Kecamatan Sutera. Rabu (13/7)

Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama di Simpang Tiga Jalan Baru Cimpu, Kenagarian Surantiah, Kecamatan Sutera yang dilakukan oleh RR (17), GG (16), AE (16), AA (15), dan AEP (19). Adapun korbannya adalah HN (16). Berdasarkan pengakuan dari kedua belah pihak, baik ABH maupun Anak Korban, kejadian ini murni kesalah pahaman. ABH melakukan pemukulan terhadap GG, sehingga ABH melakukan balas dendam, tetapi salah sasaran.

Dikarenakan tindak pidana melibatkan anak di bawah umur dan ini juga tindak pidana pertama kali yang dilakukan, serta ancaman di bawah 7 (tujuh) tahun, sesuai dengan UU NO 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepolisian Sektor Sutera mengupayakan diversi atau pengalihan perkara anak dari proses peradilan ke luar pengadilan pidana. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

Sebagai Fasilitator, Kepolisian Sektor Sutera dalam hal ini diwakili Kanit Reskrim Ifriadi Harman, SH, MH, mengundang pihak terkait untuk bersama-sama melakukan diversi demi tercapainya kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan. 

Beberapa pihak yang terlibat seperti  Pekerja Sosial (Ilsa Putra, S. Sos), P2TP2A Mande Rubiah (Rony Efendi).Turut hadir Pendamping Kemasyarakatan (PK Bapas Sumatera Barat) Ade Yazrul, SH, MH dan Haristian , SH, MH, mendampingi ABH. Dari unsur masyarakat hadir Wali Nagari Amsuardi (Wali Nagari Surantih) dan Mawadi (Wali Nagari Koto Nan Tigo Selatan).

Pada Pasal 8 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi adalah kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatuhan kesusilaan dan kepatuhan hukum. Karena diversi adalah kewajiban bagi Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, maka diversi wajib dilakukan terhadap perkara anak yang ditangani, sehingga apabila tidak dilaksanakan maka aparat penegak hukum tersebut dapat diminta pertanggungjawaban.

Untuk hal tersebut diatas upaya yang telah di lakukan maka kedua belah pihak berkesepakatan untuk kasus ini diselasaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah pengadilan. 
Diversi berhasil terwujud dan kedua belah pihak berdamai dengan Menanda tangani Nota Kesepakatan Diversi (Penyelesaian Perkara Anak diluar pengadilan) yang ditanda tangani oleh tersangka dan orang tua tersangka serta pihak pelapor dan unsur-unsur lain serta Pemerintah Nagari dengan keputusan yang dituangkan dengan Berita Acara Diversi sebagai berikut :
1. Bahwa perkara ini diselesaikan secara damai di tingkat Penyidikan
2. Bahwa Pihak Pelapor dan terlapor telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau DIVERSI dan telah saling memaafkan.
3. Bahwa pihak pelapor mengikhlaskan peristiwa ini, dan keluarga ABH ( tersangka) mengakui kesalahannya.
4. Bahwa pihak ABH (tersangka) bersedia mengganti atau membayarkan biaya pengobatan kepada pihak pelapor/korban
5. ABH (tersangka) dikembalikan kepada orang tua,karna orang tua masih sanggup mengawasi dan menjaga anaknya.
6. Pihak pelapor memutuskan untuk tidak melanjutkan proses laporan perkara setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan upaya secara kekeluargaan (diluar proses hukum)
7. Anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun jika ABH (tersangka) mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar Hukum dan Undang Undang yang berlaku dinegara Republik Indonesia,maka ABH (tersangka) maupun orang tua/keluarga dari ABH (tersangka) bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut.

Diversi dilanjutkan dengar pendapat kedua belah pihak. Diversi berhasil terwujud dan kedua belah pihak berdamai. Pihak ABH memberikan sejumlah Restitusi atau ganti rugi biaya berobat bagi Anak Korban. Selanjutnya diberikan pula kesempatan untuk saling bermaafan. Fasilitator membuatkan berita acara diversi dengan hasil diversi TERWUJUD. Kesepakatan dituangkan dalam berita Acara yang ditanda tangan oleh ABH (Tersangka) dan Orang tua, Anak Korban (pelapor) dan orang tua dan diketahui sebagai saksi BAPAS Kota Padang, Kapolsek, P2TP2A, Peksos dan Wali Nagari.

Penulis: dinsos

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas