Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri acara Penganugerahan Pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari Tahun 2021 serta Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di gedung PCC. Selasa (23/11).
Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Bapak Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si dalam kesempatan ini menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendornng partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah sebagai penyelanggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.
"Masyarakatpun kini sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang," kata Wabup Rudi Hariyansyah
"Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas," harap wabup.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Bapak Ermizen mengatakan keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh pemerintah dan badan layanan publik yang ada.
"Keterbukaan informasi publik harus diimplementasikan dengan baik. Pemerintah daerah dan badan layanan publik harus saling bersinergi dalam keterbukaan informasi," harapnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Bapak Arif Yumardi mengapresiasi Pesisir Selatan yang selama tiga tahun berturut-turut meraih predikat kabupaten informatif di Provinsi Sumatera Barat. Disebutkan, Informasi Itu adalah emas. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Butuh transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. Transparansi itu bukan terkait dengan anggaran semata, akan tetapi apa saja yang dilakukan oleh pemerintah.
Dikatakan, di era keterbukaan informasi tidak ada yang disembunyikan lagi oleh pemerintah. "Semuanya harus terbuka. Hal itu untuk mengurangi potensi korupsi terhadap keuangan negara," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Bapak Junaidi mengatakan, tujuan pemeringkatan PPID pembantu dan nagari adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik, mendorong setiap perangkat daerah, kecamatan dan nagari dalam mengoptimalkan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewjudkan pemerintah yang transparan.
Kemudian meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pada akhirnya akan terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. "Semenatara prediket satu-satunya kabupaten yang informatif yang diperoleh Kabupaten Pesisir Selatan tiga tahun berturut-turut akan dipertahankan," ucap Junaidi.
Alhamdulillah .... Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan meraih Peringkat Pertama dalam acara Penganugerahan Pemeringkatan PPID Pembantu dan Nagari Tahun 2021 yang tahun sebelumnya meraih Peringkat Dua. Keberhasilan tersebut terwujud berkat peran aktif kita semua, keluarga besar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, semoga kedepanya kita tetap berupaya untuk mempertahankannya. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Ibu Eva Susanti, S,IP.
Penulis: dinsos