Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Koordinasi Lintas sektor terkait dengan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Dinas Pendidikan. Jumat (04/03).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WENDRA ROVIKTO, SSTP. M.Si dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Syofianeri, SH beserta Japung Peggerak Swadaya Masyarakat Novrini Yanti, S.Pd. Yulia Nofita.S.E. melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan SALIM MUHAIMIN, S.Pd, M.Si, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Untuk KLA ini ada 24 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokan ke dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu:
1).Hak sipil dan kebebasan;
2).Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatif;
3).Kesehatan dasar dan kesejahteraan;
4).Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya;
5).Perlindungan khusus.
Untuk mewujudkan hak-hak anak dengan dukungan pemangku kebijakan serta koordinasi antara para pemangku kepentingan, pemenuhan hak-hak anak dan pemangku kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan akan terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
Dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak salah satu klaster Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, klaster ini harus terpenuhi hak anak yang holistik terintegrasi dan berkelanjutan dengan pengembangan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA), Peran Dinas Pendidikan sangat penting. Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih memastikan.
Penulis: dinsos