Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Koordinasi dan Evaluasi tentang Kesiapan Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa/kelurahan Layak Anak (DEKELA) di Kecamatan Bayang. Jumat (04/03).
Tujuan koordinasi ini adalah untuk terlaksananya program Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa/kelurahan Layak Anak (DEKELA).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Syofianeri, SH bersama Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Novrini Yanti.S.Pd dan Yulia Nofita,SE dalam hal ini berkoordinasi langsung dengan Camat Bayang, Bapak Masri, S.Pd.
Camat menyatakan dalam pelaksanaan KLA, Kecamatan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Nagari dan juga Forum Anak Kecamatan sudah diikut sertakan pada Musrenbang, Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2002 anak-anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun. Setiap anak memiliki hak dasar yang telah diatur dalam undang-undang untuk dapat dipenuhi. Pemerintah memiliki peran dalam memberikan pemenuhan hak anak. Peran pemerintah dengan cara memenuhi dan melindungi setiap hak anak. Salah satu cara dalam memenuhi hak anak dengan membentuk Kabupaten Layak Anak (KLA).
KLA merupakan Kabupaten dimana dalam Kabupaten tersebut anak-anak dilindungi dan mendapatkan haknya sebagai anak dalam mencapai suatu pembangunan Kabupaten yang berkelanjutan. Program KLA berusaha dalam memenuhi dan melindungi hak anak. Dan untuk kesiapan Kecamatan Layak Anak wilayah harus memenuhi indikator :
1). Pelayanan Kependudukan, Kesehatan, fasilitas dan sarana prasarana yang peduli dan ramah terhadap anak,
2). Kelompok- kelompok kegiatan yang melibatkan anak,
3). Meningkatkan partisipasi anak dalam berkegiatan.
dan untuk pelaksanaan program harus ada dokumen, dokumentasi dan regulasinya.
Penulis: dinsos