Painan- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan untuk memenuhi haknya mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan koordinasi lintas sektor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan dan Nagari agar anak yang jadi korban ini dapat melanjutkan pendidikannya kembali.
Disinilah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, keluarga, orang tua untuk mengasuh, memelihara,mendidik dan melindungi anak serta memperhatikan tumbuh kembang anak.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan mendampingi anak untuk dapat sekolah kembali dengan Pendidikan Kesetaraan, melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Pendidikan setaraan ini merupakan bagian pendidikan Nonformal yang memberikan layanan pedidikan dengan memberikan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap kepribadian kepada peserta didik. Setelah anak lulus paket kesetaraan ini maka anak bisa meneruskan pendidikan kejenjang Formal atau ketingkat Perguruan Tinggi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj.Syofianeri beserta Kepala Seksi terkait melakukan peninjauan ke PKBM Pratama. Rabu (15/9).
Semoga semua pihak berperan aktif untuk melaksanakan Undang Undang Perlindungan Anak ini.
Penulis: dinsos