Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Pemeriksaan Psikologis Kasus Anak oleh Psikolog Septi Mayang Sari M. Psi

14 Jul 2022 08:55:04 WIB 149x dibaca
Pemeriksaan Psikologis Kasus Anak  oleh  Psikolog  Septi Mayang Sari M. Psi

Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Peelindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Jabatan Fungsional Tertentu Penggerak Swadaya Masyarakat, NOVRINI YANTI.S.Pd dan Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mande Rubiah, NADIA AFRA ULFAIRAH.S.Psi mendampingi Psikolog Septi Mayang Sari M. Psi. bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat di Ruangan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pessel. Rabu (13/07).

Psikolog ini didatangkan guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Anak  LM (17 TH), pedidikan tamat Sekolah Dasar di Kecamatan Silaut. Dalam perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul oleh pelaku berinisial "MA"( 45), Pelaku berprofesi sebagai Wali Nagari. Berdasarkan Keterangan korban kejadian tersebut selama tiga kali dihari dan waktu yang berbeda. Untuk kronologis kejadiannya, anak menjelaskan kalau anak mengalami pelecehan selama 3 kali berturut-turut yaitu Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 Wib, Rabu 18 Mei 2022 sekitar jam 09.00 dan pada Hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

Pada saat pemeriksaan psikologis terhadap Anak, Psikolog memberikan beberapa tes psikologi, diantaranya yaitu wawancara psikologi dengan anak yang didampingi kakak sepupunya. Pada tes wawancara, psikolog bertanya bagaimana kegiatan anak sehari-hari saat dirumah. Anak menjelaskan sebelum kejadian, anak biasa kepasar membeli bahan untuk memasak, kemudian juga sering main kerumah bibinya, dan jam tidur anak juga teratur. Anak biasanya tidur jam 8 atau 9 malam. Akan tetapi, setelah kejadian anak mengurung diri dirumah, karena anak merasa takut dan trauma untuk bertemu orang-orang. Bahkan jam tidur anak tidak teratur. Anak tidur jam 12 malam, dan sering terbangun dimalam hari. Saat tidur anak juga sering bermimpi tentang kejadian traumatis yang dialaminya tersebut. Saat menjelaskan kronologis kejadian tersebut anak menangis terisak-isak. Kemudian psikolog memberikan tes HTP ( House Tress Person ), pada tes ini anak disuruh menggambar orang, pohon dan rumah. Tujuan tes HTP yaitu untuk mengetahui gangguan psikologis pada anak. Selanjutnya psikolog memberikan tes Warteg yaitu anak diberikan kertas yang berisi pola-pola dan anak disuruh untuk melanjutkan pola tersebut agar membentuk sebuah gambar. Tujuan dari tes warteg ini adalah untuk evaluasi kepribadian anak. Kemudian psikolog juga memberikan Tes EPPS, tes ini berisi dua pernyataan, lalu psikolog menyuruh anak untuk memilih diantara dua pernyataan tersebut yang lebih mendominasi diri anak. Tujuan tes EPPS ini adalah untuk mengungkapkan kebutuhan apa saja yang ada pada diri anak, terakhir psikolog memberikan masukan atau kata-kata positif kepada anak, agar anak bisa menerima dirinya dan beraktifitas kembali seperti biasanya. Selama pemeriksaan Anak sangat kooperatif dan komunikatif dalam mejawab pertanyaan Psikolog. Keterangan sianak pada psikolog akan digunakan sebagai keterangan ahli dalam proses penyidikan nantinya di Persidangan.

Penulis: dinsos

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas