Menindaklanjuti kasus pencabulan oleh ayah tiri kepada anak inisial ZZR (8) yang terjadi di Kenagarian Ampuan Lumpo, pada hari ini Sentra Terpadu Inten Soeweno menyalurkan bantuan melalui Pendamping Rehabilitasi Sosial dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (19/02).
Bantuan tersebut disalurkan setelah melalui serangkaian proses assesmen di lapangan. Didapati bahwa keluarga anak berasal dari keluarga tidak mampu. Bahkan, keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Bantuan Atensi yang diberikan berupa kebutuhan dasar (sembako, nutrisi, perlengkapan sekolah dan perlengkapan tidur). Anak ZZR dicabuli sejak usia lima tahun oleh ayah tirinya, puncaknya pada bulan Januari 2025, perbuatan tercela pelaku diketahui oleh warga, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.
Adapun saat ini, pelaku sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Pesisir Selatan. Sepanjang proses hukum yang berlangsung anak didampingi oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan. Selain diberikan bantuan kebutuhan dasar, anak juga diberikan advokasi sosial, penguatan keluarga serta pemeriksaan psikolog agar anak dapat mengembalikan kepercayaan diri dan penyembuhan rasa trauma.
Penulis: dinsos