Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Peningkatan Kapasitas Pengurus P2TP2A

17 Nov 2023 09:18:00 WIB 74x dibaca
Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Peningkatan Kapasitas Pengurus P2TP2A

Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan kekerasan Perempuan dan Anak serta peningkatan kapasitas pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Provinsi dan Kab / Kota se Sumatera Barat bertempat di Aula DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat. Kamis (16/11).

Pada acara tersebut dihadiri oleh Ketua P2TP2A Mande Rubiah Kabupaten Pesisir Selatan Ibu Titi Rusmayul Anwar didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Syofianeri.SH, Japung PSM Hilda Zuswarni, SE & Novrini Yanti.S. Pd Ny.Hj.Harneli Mahyeldi Ketua P2TP2A Limpapeh Rumah dan Gadang Provinsi Sumatera Barat, Menyampaikan Peran P2TP2A Dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Fenomena 1.Kenakalan Remaja Merupakan salah satu maslah sosial yang kompleks dan menjadi perhstian yang serius, termasuk di Indonesia. 2.Perilaku menyimpang yang sering terjadi pada remaja diantaranya penyalahgunaan narkoba, perilaku seksual, pranikah dan tawuran. Tindakan Pencegahan.

8 Funsi Utama Keluarga 1). Funsi Agama 2). Funsi Sosial Budaya 3). Fungsi Cinta kasih 4). Fungsi Perlindungan 5). Fungsi Reproduksi 6). Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan 7). Fungsi Ekonomi 8). Fungsi Pembinaan dan Lingkungan.

Dalam Rumah Tangga 1). Tanaman Nilai nilai bsik sejak Dini 2). Beritahu konsekwensinya 3). Jaga Komunikasi Tetap terbuka 4). Dorong Anak untuk mengikuti Kegiatan Positif 5). Bersikap Tegas. 6). Memberi dukungan Emosional.

Prinsip-prinsip yang harus dikembangkan dalam pergaulan remaja : 1) Mampu mengontrol dan membawa diri dilingkungan rumah ibadah 2). mencari kawan yang baik dan dapat memotivikasi diri secara religi 3). Memgembangkan sikap tanggung jawab untuk memcapai masa depan yang agamais 4).Mengembangkan kemampuan diri untuk memcapai prestasi dimasa depan yang religius. 5). Tidak mudah larut dalam kesenamgan dan pergaulan yang bebas.

Nara sumber Yang akrap dengan panggilan Ummi mengakhiri paparannya Peran P2TP2A.

" jika sudah terbentuk UPTD PPA di Daerah Gencar terus Sosialisasi dan Edukasi Tentang Undang Undang Perlindungan Anak, Sistem Pra Peradilan Anak (SPPA), UU KDRT, Perlindungan Saksi dan Korban dan Sumbang 12 dan jika belum terbentuknya UPTD PPA di Daerah maka jalankanlah Tupoksi dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus kekerasan terhadap Anak, mari bersama sama lindungi Anak anak kita untuk masadepan yang lebih baik" imbaunya

Penulis: dinsos

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas