Pengumuman
Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2024 Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

Dinsos PPA

Kabupaten Pesisir Selatan

Sosialisasi Desa Ramah Perempuasn Peduli Anak di Saga Hotel

20 Oct 2023 11:20:49 WIB 108x dibaca
Sosialisasi Desa Ramah Perempuasn Peduli Anak di Saga Hotel

Painan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Sosialisasi Desa Ramah Perempuasn Peduli Anak di Saga Hotel. Kamis (19/10)

dimana Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Syofianeri, SH sebagai nara sumber  dalam sosialisasi ini, yang diikuti oleh pelaku UMKM dengan jumlah peserta 150 dari 2 Kecamatan yaitu Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Batang Kapas.

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, DRPPA adalah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

Adapun 10 indikator DRPPA/KRPPA adalah 1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan, 2. Penyusunan data terpilah, 3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak, 4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa, 5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa, 6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan, 7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak, 8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 9. Tidak ada pekerja anak, 10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Semoga semua Nagari pada Tahun 2024 bisa tersosialisasikan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak di Kabupaten Pesisir Selatan. ujarnya

Penulis: dinsos

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas