Painan - Dinas Sosial, PPrPA Kabupaten Pesisir Selatan , Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan narasumber dari provinsi YAYASAN RUANDU FOUNDATION , Wanda Leksmana. S.H dan Ketua PUSPAGA, Hj. MOESNI UDDIN,S.Pd, RINDO SANDRA,AMd
Tenaga Ahli Pengembangan Sosial Dasar ( TA PSD)Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) KAB.PESISIR SELATAN. Selasa (12/10).
Dinas Sosial, PPrPA Kabupaten Pesisir Selatan , Ibu Hj. Syofianeri, S.H selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjelaskan perkembangan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pesisir Selatan cendrung mengalami trend kenaikan, dengan adanya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak/TPPO diharapkan agar seluruh elemen masyarakat bergerak bersama dan dapat memahami indikasi awal perempuan dan anak terkena kekerasan sehingga masyarakat dapat melakukan pencegahan dan tidak meluas kepada yang lain.
Peserta Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak/TPPO di Kecamatan Koto XI terdiri dari unsur Wali nagari, Bamus, Satgas PPA,TP PKK Kecamatan dan Nagari,Tagana, TKSK, BKMT, Bundo Kandung, KAN, Organisasi Wanita, Kepolisian, Babinsa, LSM, Forum Anak, dan KUA.
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak/TPPO ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak/TPPO .
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Camat Kecamatan Koto XI Tarusan Arfilus, S.H dan didapat kesepakatan bersama bahwa Kecamatan Koto XI Tarusan akan membentuk Satgas PPA, PATBM ( Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ) dimasing - masing Nagari dan akan membentuk PUSPAGA ( Pusat Pembelajaran Keluarga ) di Tingkat Kecamatan dan Nagari. Gunanya untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain itu, Tenaga Ahli Pengembangan Sosial Dasar ( TA PSD) Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Rindo Sandra, A.Md juga menegaskan bahwa tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini terkhusus untuk pemerintahan nagari, dimana pemerintah nagari sudah bisa menganggarkan kegiatan terkait perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan Permendes PDTT No 7 Tahun 2021.Terkait dengan pembiayaan Kegiatan ini sudah dimasukan pada Standar biaya Penggunaan Dana Nagari dan akan dibahas oleh OPD terkait Pada Hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, sehingga Pemerintah Nagari sudah bisa menganggarkan untuk Anggaran tahun 2022 . Serta Pemerintahan Nagari diharapkan dapat membentuk tim dan juga dapat menganggarkan di Nagari dan menentukan letak posko Puspaga dan PATBM di masing - masing nagari.
Penulis: dinsos